Search
Close this search box.

Penerimaan

Dengan janji untuk terus fokus mendidik generasi muda tanah air, DV UNS membuka pintu lebar-lebar bagi semua orang yang memiliki mimpi untuk membangun negeri dan menjadi dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Sukses adalah impian semua orang. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan belajar di tingkat setinggi mungkin. Dengan pengetahuan yang benar, jalan menuju cita-cita pasti akan menemukan secercah harapan.

Sejalan visi dan misi bagian DV UNS, diyakini bahwa mahasiswa yang diterima adalah mahasiswa terbaik yang telah lulus serangkaian ujian masuk. Melalui benih unggul ini, UNS akan melatih calon dokter spesialis yang tangguh dan dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk almamater tercinta, tanah air dan kesehatan serta kesejahteraan umat manusia.

DV UNS menerima mahasiswa baru melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang sesuai informasi per Juni 2022 dibuka dua kali dalam setahun yaitu:

  1. Periode I: pendaftaran Maret 2022 dan masuk kuliah di bulan Agustus 2022 (semester gasal).
  2. Periode II: pendaftaran September 2022 dan masuk kuliah di bulan Februari 2022 tahun berikutnya (semester genap).

 

Dengan persyaratan sesuai informasi per Juni 2022 sebagai berikut:

Persyaratan Umum Program Studi Dermatologi dan Venereologi:

Untuk mendaftar syarat lolos administrasi, calon mahasiswa PPDS disyaratkan memiliki persyaratan:

  1. Usia maksimal saat mulai Pendidikan (1 Agustus 2022 untuk Periode I dan 1 Februari 2023 untuk Periode II) 35 tahun 0 bulan, kecuali Prodi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi maksimal 37 tahun 0 bulan, Prodi Patologi Klinik maksimal 37 tahun 0 bulan dan Prodi Psikiatri maksimal 40 tahun 0 bulan.
  2. Tidak mempunyai Cacat / Kelainan Fisik.
  3. Curriculum vitae sesuai format yang ditetapkan FK UNS ditandatangani bermaterai (diperoleh setelah melakukan pendaftaran online).
  4. IPK rata-rata Program Sarjana (S.Ked) dan Program Profesi (dr.) minimal 2,75.

((IPK S1 + IPK Profesi) : 2) ≥ 2,75 Kecuali Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Prodi Jantung dan Prodi Dermatologi & Venereologi, IPK Sarjana (S.Ked) minimal 3,00 dan IPK Program Profesi (dr.) minimal 3.00.
Dengan akreditasi Prodi Kedokteran (S1) dan Prodi Profesi Dokter minimal B (dibuktikan dengan Ijasah Sarjana dan Profesi, transkrip Sarjana dan Profesi, serta sertifikat akreditasi yang masih berlaku yang dilegalisir).

  1. Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
    • Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
    • TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.
    • Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
    • Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
  1. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum (bukan STR internship) yang masih berlaku.
  2. Surat rekomendasi dari IDI  yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek /pelanggaran kode etik kedokteran.
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi:
    • Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya Pendidikan di atas materai untuk mandiri.
    • Surat keterangan sponsorship/surat keterangan pembiayaan dari instansi jika mahasiswa tugas belajar dari daerah/kiriman instansi.
  1. Surat Keterangan telah melaksanakan internship (jika mengikuti program internship).
  2. Surat Keterangan PTT (jika ada).
  3. Sertifikat prestasi / Pendidikan (jika ada)
  4. Sertifikat nilai TPA BAPPENAS asli (jika ada).
  5. Sertifikat nilai bahasa Inggris asli (jika ada).
    Sertifikat yang diakui UNS adalah TOEFL ITP/TOEFL Internasional.
  6. Apabila calon peserta sudah memiliki syarat nomor 13 dan 14, maka tidak perlu mengikuti Ujian Tulis/Seleksi Tahap I. Skor yang tertulis pada sertifikat akan dijadikan skor hasil Ujian Tulis / Seleksi Tahap I (tidak menjamin kelulusan).
  7. Syarat no 1 dan 4 tidak berlaku bagi calon peserta yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan dibuktikan dengan surat rekomendasi Gubernur/Bupati. Dengan perincian seperti tercantum pada:

PP nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 – 2019; dan atau Surat dari Kementerian PPN/BAPPENAS nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 Tanggal 21 April 2015 perihal Daerah 3T.

Persyaratan Khusus Program Studi Dermatologi dan Venereologi :

  1. Skor TOEFL minimal 500.
  2. Telah/pernah bekerja  setelah internship min 1 tahun (di luar Internship).
  3. Tidak boleh mendaftar lebih dari 2 kali di Prodi Dermatologi dan Venereologi.
  4. Bagi wanita tidak boleh hamil pada saat proses seleksi.

 

Untuk informasi lengkap dan terkini mengenai penerimaan mahasiswa baru serta pendaftaran online, silakan kunjungi https://spmb.uns.ac.id/.

Search